Diambil
dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)
A.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah
melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi,
baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok
dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas
yakni:
- Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
- Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
- Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu
pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan
angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah yang meliputi:
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
- Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas
pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan
tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan
membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan
kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan
wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan
menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan
tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta
melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas
untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja
kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah
dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan
sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di
atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
- Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
- Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
- Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
- Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
- Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
- Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
- Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
- Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
- Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan
uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2)
advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting
(membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut
(Ofsted, 2003).
Tugas
pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala
sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata
pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya,
manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan
moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas
pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis
kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas
pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu
pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar
siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah,
memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas
pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional,
melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan
perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas
pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah
baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar
sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala
Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang
lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas
pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan
kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah,
partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang
bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota,
partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam
akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau
program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola
konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani
pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua
dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan
uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas
satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3)
pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7)
kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik
yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan
dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang
lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel
berikut ini.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas |
Pengawasan
Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan
Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/
Pengawasan |
Pelaksanaan kurikulum mata
pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/
studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan
sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
|
Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi
sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf
sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di
sekolah
Kerjasama sekolah dengan
masyarakat
|
Advising/
Menasehati |
Menasehati guru dalam
pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi
professional
Guru dalam melaksanakan penilaian
proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian
tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi
pribadi, sosial dan pedagogik
|
Kepala sekolah di dalam mengelola
pendidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan
inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan
kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam
melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam
kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau |
Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan
sumber-sumber belajar
|
Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa
baru
|
Coordinating/
mengkoordinir |
Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber belajar
Kegiatan peningkatan kemampuan
profesi guru
|
Mengkoordinir peningkatan mutu
SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
Mengkoordinir akreditasi sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber daya
pendidikan
|
Reporting
|
Kinerja guru dalam melaksanakan
pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan
akademik
|
Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan
|
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi
supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah.
Sasaran
supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan
pembelajaran dan atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/
bimbingan, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5)
memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta
didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7)
memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan
media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,
(11) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik,
model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian
praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya
berperan sebagai:
- Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
- Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
- Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
- Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
- Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3)
penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi
kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana
prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5)
administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7)
administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi
lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi
supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
- Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
- Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
- Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
- Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan
C.
Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan,
setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya.
Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
- Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
- Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
- Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
- Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak
yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
- Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
- Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
- Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
- Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
- Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
- Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua
biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan
tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya
tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk
peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh
pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan
insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada
pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap
Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan
peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerahnya.
Perlu
adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah,
apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap
sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di
kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar