Selasa, 24 September 2013

Tugas pokok Pengawas Sekolah

Diambil dari: Nana Sudjana. 2006. Standar Mutu Pengawas. Jakarta: Depdiknas)
A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
  1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
  2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
  3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
  1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
  2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
  3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
  4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
  6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
  7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
  8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
  9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.
Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian
Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
Kegiatan ekstra kurikuler
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
Pelaksanaan kurikulum sekolah
Penyelenggaraan dministrasi sekolah
Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati
Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
Ketahanan pembelajaran
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
Standar mutu hasil belajar siswa
Pengembangan profesi guru
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
Penyelenggaraan kurikulum
Administrasi sekolah
Manajemen sekolah
Kemajuan sekolah
Pengembangan SDM sekolah
Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir
Pelaksanaan inovasi pembelajaran
Pengadaan sumber-sumber belajar
Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
Mengkoordinir akreditasi sekolah
Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
Kemajuan belajar siswa
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
Kinerja kepala sekolah
Kinerja staf sekolah
Standar mutu pendidikan
Inovasi pendidikan
B. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
  1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
  4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
  5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
  1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
  2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
  3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
  4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan

C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
  1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
  2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
  3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
  4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
  1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
  2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
  3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
  4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
  5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
  6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah­nya.
Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).

Psikologi



BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan zaman (globalisasi) menimbulkan perubahan dan kemajuan dalam masyarakat. Aspek perubahan meliputi: sosial, politik, ekonomi, industri, informasi dsb. Akibatnya ialah berbagai permasalahan yang dihadapi oleh individu. Walaupun pada umumnya masing-masing individu berhasil mengatasi dengan sempurna, sebagian lain masih perlu mendapatkan bantuan.
Dalam proses pendidikan di sekolah, siswa sebagai subjek didik, merupakan pribadi- pribadi yang unik dengan segala karakteristiknya. Siswa sebagai individu yang dinamis dan berada dalam proses perkembangan, memiliki kebutuhan dan dinamika dalam interaksinya dengan lingkungannya. Sebagai pribadi yang unik, terdapat perbedaan individual antara siswa yang satu dengan lainnya. Di samping itu, siswa sebagai pelajar, senantiasa terjadi perubahan tingkah laku sebagai hasil proses belajar.
Pendidikan sebagai salah satu bentuk lingkungan bertanggung jawab dalam memberikan asuhan terhadap proses perkembangan individu. Bimbingan dan konseling akan merupakan bantuan individu di dalam memperoleh penyesuaian diri sesuai dengan tingkat perkembangannya. Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan komponen pendidikan yg dapat membantu para siswa dalam proses perkembangannya. Pemahaman terhadap masalah perkembangan dengan prinsip-prinsipnya akan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan sistem pendidikan khususnya di sekolah; guru sebagai salah satu pendukung unsur pelaksana pendidikan yang mempunyai tanggung jawab sebagai pendukung pelaksana layanan bimbingan pendidikan di sekolah, dituntut untuk memiliki wawasan yang memadai terhadap konsep-konsep dasar bimbingan dan konseling di sekolah.
Tuhan Yang Maha Pemurah memberikan segenap kemampuan potensial kepada manusia, yaitu kemampuan yang mengarah pada hubungan manusia dengan Tuhannya dan yang mengarah para hubungan manusia dengan sesama manusia dan dunianya. Penerapan segenap kemampuan potensial itu secara langsung berkaitan dengan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Wujud ketaqwaan manusia pada Tuhan hendaklah seimbang dan lengkap, mencakup hubungan manusia dengan Tuhan maupun hubungan manusia dengan manusia dan dunianya.
Dengan menyadari eksistensinya sebagai makhluk Allah yang demikian itu, berarti yang bersangkutan dalam hidupnya akan berperilaku yang tidak keluar dari ketentuan dan petunjuk Allah, dengan hidup serupa itu maka akan tercapailah kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat.
Bebicara tentang agama terhadap kehidupan manusia memang cukup menarik, khususnya Agama Islam. Hal ini tidak terlepas dari tugas para Nabi yang membimbing dan mengarahkan manusia kearah kebaikan yang hakiki dan juga para Nabi sebagai figur konselor yang sangat mumpuni dalam memecahkan permasalahan  yang berkaitan dengan jiwa manusia, agar manusia keluar dari tipu daya syaitan.









BAB  II
PEMBAHASAN

KONSEP-KONSEP UTAMA  KONSELING ISLAMI  DAN  BEBERAPA IMPLIKASI BAGI KEGIATAN SUPERVISI PENDIDIKAN

A.   Konsep-konsep  utama konseling Islami
1.    Konsep bimbingan dan konseling sebagai amal shaleh dan  ibadah kepada Tuhan.
Islam memandang menolong orang  yang sedang  bermasalah adalah perbuatan ibadah, maka kebahagiaan seseorang mukmin antara lain  jika berhasil membantu orang lain melepaskan diri dari cengkeraman masalahnya, dan kepuasan perasaan  itu tercapai, itu antara lain karena  meyakini bahwa perbuatan itu diridhai Tuhan. [1]
Adapun subyek konseling adalah manusia itu sendiri, karena manusia pada dasarnya tidak pernah luput dari masalah (problem). Di bawah ini adalah penjabaran dari subyek Bimbingan Konseling Islam :
       a. Individu, baik dalam rangka preventif maupun kuratif, berkaitan dengan,
1.   Kesulitan (kemungkinan menjumpai kesulitan) dalam pergaulan dengan lawan jenis.
2.   Kesulitan (kemungkinan menjumpai kesulitan) dalam pergaulan dengan anggota kelompoknya,
3.   Kesulitan (kemungkinan menjumpai kesulitan) dalam pergaulan dengan masyarakat,
4.  Kesulitan (kemungkinan menjumpai kesulitan) yang berkaitan dengan konflik nilai, baik dengan nilai kelompok maupun dengan nilai masyarakat luas.
       b. Kelompok, baik dalam rangka preventif maupun kuratif, yang mencakup :
1.   Kesulitan (kemungkinan menjumpai kesulitan) dalam hubungan ketetanggaan (antar rumah tangga),
2.   Kesulitan (kemungkinan menjumpai kesulitan) dalam hubungan antar kelompok. [2]

2.    Konsep bimbingan dan konseling harus  mengacu kepada  ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah nabi.
            Al-Qur’an merupakan sumber yang pertama  dan keterutama dalam memenuhi segala aspek kehidupan umat manusia, sedangkan  Sunnah nabi  merupakan sumber yang keduanya. Semua umat Islam  berkeyainan bahwa segala permasalahan yang dihadapinya akan terselesaikan jika proses bimbingan dan konseling berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah nabi.
            Jadi landasan utama bimbingan dan konseling Islami adalah al-Qur’an dan Sunnah. Firman Allah SWT dalam surat At-Tin ayat 4, sebagai berikut:
 لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ -٤-
Artinya : “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.(QS At-Tin ayat 4)[3]
Menurut Tafsir al-Maraghi sesungguhnya manusia diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Kami ciptakan ia dengan tinggi yang memadai, dan memakan makanannya dengan tangan, tidak seperti makhluk lain yang mengambil dan memakan makanannya dengan mulutnya. Lebih dari itu kami istimewakan manusia dengan akalnya, agar bisa berfikir dan menimba berbagai ilmu pengetahuan serta bisa mewujudkan segala inspirasinya.
            Al-Qur’an dapat menjadi sumber bimbingan dan konseling Islami, nasehat, dan obat bagi manusia. Firman Allah surat Al-Isra’ ayat 82.
 وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إَلاَّ خَسَاراً -٨٢-
Artinya : “Dan kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”.(QS al-Isra’ ayat 82)[4]

3.    Konsep bimbingan dan konseling yang diberikan meliputi kehidupan di dunia dan keyakinan ada kehidupan di akhirat
            Islam mempertimbangkan keyakinan hidup di akhirat sehingga terapi yang diberikan juga tidak melawati factor itu. Seseorang yang terkena  ganguan kejiwaan karena  ambisi, serakah dan egois misalnya, sangat mungkin untuk diarahkan agar memiliki keseimbangan  perhatian terhadap  kehidupan duniawi dan ukhrawi. Dalam pandangan Islam seperti tersebut dalam firman Allah Surat Al-A’la ayat 17:
وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى -١٧-
Artinya: Padahal akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.[5]
 Dari keterangan ayat di atas dapat dipahami bahwa kehidupan akhirat lebih utama dan kekal.  Seorang Klin yang menderita ganguan mental                                                                                                                                         itu akan hilang jika ia dapat mengubah  cara pandangan hidupnya  yang bersifat material yaitu kehidupan dunia sangat kecil dibandingkan dengan kehidupan akhirat yang lebih baik dan abadi.



4.    Konsep bimbingan dan konseling memperkenal pahala dan dosa.
Seorang konselor muslim pasti akan mempertimbangkan kedua hal tersebut, sebagai contoh ada seseorang yang bingung  karena menghadapi keadaan “maju kena mundur kena”, maksudnya jika ia pertahankan nilai moral di lingkungan kerjanya yang bobrok  akan menyebabkan dirinya terhambat karilnya, tetapi jika ia mengikuti sisten yang berlaku seperti yang di dilakukan oleh orang lain, ia terlibat dosa. Dalam menghadapi kasus seperti ini maka seorang konselor muslim akan menawarkan solusi  seperti diajarkan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Thalak ayat: 2 sebagai berikut:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً -٢-
Artinya: Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan                   
            Membukakan jalan keluar baginya.[6]  
Dari ayat di atas  dapat dipahami bahwa siapa saja yang beriman kepada Allah s.w.t. maka ia akan menemui jalan penyelesaian masalah yang ada pada dirinya.
            Dalam konsep Islam, faktor sabar dan tawakkal hampir selalu dipergunakan  dalam layanan bimbingan dan konseling. Faktor yang menyebabkan seseorang yang terkena gangguan kejiwaan  antara lain  adalah karena tidak sabar dan tidak tawakkal kepada Tuhan.[7]
           
B.   Beberapa Implikasi bagi kegiatan Supervisi Pendidikan.
1. Menasehati.
Seorang supervisor dalam membimbing dan  memberi nasehat kepada para pendidik  (Konseling)  dengan penuh kesabaran karena yang dihadapi berbagai  corak pemikiran para pendidik itu sendiri. Firman Allah QS. al-Ashr :

وَالْعَصْرِ. إِنَّ الإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. (العصر: 1-3)
Artinya: “Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya mentaati kesabaran.

2. Mendidik
Supervisor dalam mendidik dan membimbing harus dengan cara  yang bijaksana dan pengajaran yang baik sesuai dengan ruh Islamiah, hal ini sesuai firman Allah dalam surat An-Nahlu ayat  125 sebagai berikut:
1.      ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ -١٢٥-
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (An Nahl:125).[8]
3. Membantu
Dalam kepengawasan seorang supervisor harus memiliki sifat tolong menolong dalam membantu untuk meningkatkan kualitas para pendidik dengan berbagai cara  dan kemampuan yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Allah dalam surat Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ                        
Artinya : tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan ) kebaikan dan takwa dan jangan  tolong menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan.[9]
Masih banyak para guru atau  pendidik dalam dunia pendidikan yang memerlukan bantuan seorang konselor untuk menyelesaikan permasalah yang berbeda menurut pribadi masing-masing  klin. Setiap klin pasti berbeda permasalahan yang dialaminya, oleh karena itu kesiapan konselor dalam kegiatan supervisi pendidikan sangat dituntut dengan persiapan keilmuan yang mantap.
4. Bermusyawarah
            Dalam kaitan selanjutnya bahwa kegiatan  supervisi perlu diadakan musyawarah antara supervisor, guru, kepala sekolah dan yang lainnya yang berhubungan dengan supervisi. Hal ini sesuai dengan firman  Allah dalam surat Ali Imran ayat 159.
وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ -١٥٩….-
Artinya: dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah Mencintai orang yang bertawakal.
            Jadi musyawarah  dalam kaitan dengan supervisi pendidikan merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dan dipertahankan dalam hubungan  yang harmonis antara supervisor, guru, kepala sekolah dan pihak yang terkait lainnya.









BAB III
KESIMPULAN


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep-konsep utama dalam konseling Islam adalah:
1.      Konsep bimbingan dan konseling sebagai amal shaleh dan  ibadah kepada Tuhan.
2.      Konsep bimbingan dan konseling harus  mengacu kepada  ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah nabi.
3.      Konsep bimbingan dan konseling yang diberikan meliputi kehidupan di dunia dan keyakinan ada kehidupan di akhirat
4.      Konsep bimbingan dan konseling memperkenal pahala dan dosa.
Sedangkan implikasinya dalam kegiatan supervisi pendidikan sebagai berikut:
1.      Menasehati.
2.      Mendidik
3.      Membantu
4.      Bermusyawarah
Inilah yang dapat penulis simpulkan mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua, Wallahu A’lam.











DAFTAR PUSTAKA

Achmad Mubarok, Konseling Agama Teori dan kasus, Jakarta, PT. Bina Rena Pariwara, 2000.
Ibnusuny Al-Marhumy, 8 Oktober 2009, Bimbingan dan Konseling Kerja Islam, (online: http://ibnusuny-al-marhumy.blogspot.com/2009/10/bimbingan-dan-konseling-kerja-islami.html)
Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid dan terjemahannya, Bandung, PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2010.






















Ada beberapa ayat yang lebih khusus menerangkan tugas seseorang dalam pembinaan agama bagi keluarganya, salah satunya adalah :
     

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” (As- Syu’ara:214)


Sedangkan pada beberapa Hadits yang berkaitan dengan arah perkembangan anak diantaranya :
o    “Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan suci. Maka kedua orang tuanya yang menjadikannya beragama Yahudi, Nasrani atau Majusi” (HR Baihaqi)
o    “Seseorang supaya mendidik budi pekerti yang baik atas anaknya. Hal itu lebih baik daripada bersedekah satu sha” (HR At Turmudzi)
o    “Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah budi pekertinya” (HR Ibnu Majah) [3]


[1]  Achmad Mubarok, Konseling Agama Teori dan kasus, Jakarta, PT. Bina Rena Pariwara, 2000, hal. 16
[2] Ibnusuny Al-Marhumy, 8 Oktober 2009, Bimbingan dan Konseling Kerja Islam, (online: http://ibnusuny-al-marhumy.blogspot.com/2009/10/bimbingan-dan-konseling-kerja-islami.html)
[3] Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid dan terjemahannya, Bandung, PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2010, hal. 597
[4] Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid….., hal. 290
[5] Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid….., hal. 592
[6] Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid ………hal. 558
[7] Achmad Mubarok, Konseling Agama……., hal. 18

[8]  Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid ………hal. 281
[9]  Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid….., hal. 106
[10]  Kementerian Agama, Al-Qur’an Tajwid ………hal. 71